Totorial Photoshop


tutorial ilmu grafis indonesia
ilmugrafis indonesia
www.pusatstudi.gunadarma.ac.id/pscitra

Senin, 11 April 2011

Praktek HAM di Indonesia saat ini part 2 II

Demokrasi pancasila 
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara.

Praktek ham di Indonesia 
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang 
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasanyang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak jugamerupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yangsering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebihdijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelumreformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang.

1. Apa arti demokrasi dalam system pemerintahan Negara ? 
Jawab: Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut. 

2. Apa arti demokrasi pancasila?
Jawab: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

3. Apa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang berlaku di Negara Lain?
Jawab: Contoh DEMOKRASI LIBERAL 
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. 
Sedangkan DEMOKRASI PANCASILA adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila 
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila adalah keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

4. Apa arti Negara kesatuan??
Jawab: Negara Kesatuan, negara yang merdeka , dan berdaulat dimana seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

5. Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang ini??
Jawab: Wujud Negara kesatuan RI dari dulu sampai sekarang masih tetaplah sama “berdaulat.”

Praktek HAM di Indonesia saat ini

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.
kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984.

Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk.

Pasal 8 ayat (2): menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dansupaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yangberhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara priadan wanita.Dalam kerangka kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasanterhadap perempuan, perlu didasari oleh

Zero Tolerance Policy
artinya tidak adatindak kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwakebijakan sosial (Social Policy ) dan kebijakan penegakan hukum (Law Enforcement Policy ) yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dankodrat perempuan adalah sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadapperempuan.Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindunganHAM dilakukan pemerintah RI. Beberapa diantaranya adalah PenyelenggaraanLokakarya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuanrumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAMdengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada danNorwegia. Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasionaltersebut meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompokrentan, khususnya di Indonesia.
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

1. Apa arti Ham??
Jawab: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
•Menurut pendapat Jan Materson menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”.
 
2. Sejauh mana Hak Asasi seseorang sebagai warga negara??
Jawab: Setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,dan juga berhak untuk menyalurkan aspirasi dan mengemukakan pendapat yang dianggapnya benar. 
 
3. Pandangan mengenai kecenderungan pengertian ham di indonesia 
Jawab: Kecenderungan pengertian ham di Indonesia sepertinya hanya berpusat pada bidang hukum dan politik ,padahal ham banyak dijumpai dalam bidang social ekonmi dan budaya. 
 
4. Sebutkan hak asasi warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 
*Hak atas pekerjaan
*hak mengeluarkan pendapat
*hak mendapatkan perlindungan
*hak atas kebebasan memeluk agama
*hak atas status kewarganegaraan
            *hak mendapat pendidikan, dsb
 
5Jelaskan hak dan kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945
Jawab: Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara.

Reformasi yang dapat memperbaiki nasib Bangsa dan Martabat Bangsa dari pandangan Dunia Luar

   Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Reformasi dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang dianggap kurang atau tidak baik tanpa melakukan perusakan-perusakan pranata yang sudah ada. Pranata yang dimaksudkan disini adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya dalam berbagai kompleksitas manusia didalam masyarakat. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.
   Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dan kursi kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof Dr. BJ. Habibi  pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie  inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa  Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh serta menata system ketatanegaraan  yang lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945  agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman. 
   Pelaksana demokrasi pada masa Orde Baru terjadi selain karena moral penguasanya juga memang  terdapat berbagai kelemahan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokrasi melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlakukan amendemen UUD 1945. Lima paket Undang-undang Politik telah diperbaharui pada tahun 1999 yaitu : 
a. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, selanjutnya diperbarui lagi dengan UUD No. 31 Tahun 2002. 
b. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, akhirnya diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 2003. 
c. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD selanjutnya diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003. 
d. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan  dan Diganti dengan  UU No. 32 Tahun 2004 yang didalamnya memuat pemilihan kepada daerah secara langsung.
e. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  Reformasi dapat diterjemahkan sebagai perubahan radikal (bidang sosial, politik atau agama) disuatu masyarakat atau negara. Sedangkan reformis adalah orang yang menganjurkan adanya perbaikan (bidang politik, sosial, agama) tanpa kekerasan.
Sebelum tanggal 21 Mei 1998, makna reformasi jelas dan sederhana: turunkan Presiden Soeharto. Bukan hanya mahasiswa yang bersatu berjuang untuk makna reformasi itu, tetapi mereka didukung oleh hampir semua suku, agama, ideologi dan ras di Indonesia. Lebih dari itu, mereka didukung oleh pasar global, pemerintah-pemerintah negara lain dan akhirnya oleh Golkar sendiri, bersama pengkhianat Harmoko. Luar biasa dan semacam mujizat dari Tuhan bahwa kesatuan seluruh dunia terjadi supaya Presiden Soeharto bisa turun tanpa pertumpahan darah yang lebih besar. Ciri khas dari gerakan reformasi yang berhasil menumbangkan Soeharto adalah tujuan dan caranya (ends and means), sama dan sederhana. Yang harus dilakukan (caranya) adalah turunkan Soeharto supaya tujuannya (Soeharto turun) tercapai.
   Sekarang, sudah empat bulan, makna reformasi menjadi sangat kompleks. Tujuan dan cara tidak lagi sama dan belum ada kesepakatan, baik tentang tujuan maupun cara mencapainya. Bukan hanya oleh karena perbedaan di antara yang menekankan reformasi ekonomi dengan yang mengutamakan reformasi politik. Mungkin saja semua bisa setuju dengan reformasi yang ingin menghasilkan negara yang adil (secara politik) dan makmur (secara ekonomi). Tetapi kesepakatan itu semu. Semua pemimpin Indonesia dan juga di seluruh dunia akan setuju dengan reformasi yang indah itu. Tetapi bentuk dan struktur negara yang bagaimanakah bisa disebut adil dan ekonomi macam apa bisa disebut makmur?
1) Apa arti dan makna reformasi yang diharapkan?
Reformasi adalah era baru dari perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal pejuang 45 yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini, muncul dari keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari tujuan awal terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
Gerakan mahasiswa yang menumbangkan rezim Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya puncak dari kekesalan yang setiap hari terus berkembang biak. Hingga pada akhirnya muncullah gerakan besar yang dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di mana sebelumnya ia ditakuti oleh masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas kebijakannya langsung ditangkap dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
Saat ini, kita sudah berada ditahun ke 14 pasca reformasi, namun belum ada sinyal-sinyal positif yang menunjukkan kesejahteraan masa depan bangsa Indonesia, malah kita dapat menyaksikan sekian banyaknya persoalan bangsa yang tak kunjung terselesaikan. Lantas dimana komitmen pemerintah? Apakah masih menunggu gerakan reformasi kedua untuk menumbangkan rezim yang berkuasa dan kembali membangun puing-puing cita-cita para pejuang, demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
2) Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan nasional?
Untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan.
3) Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak mengganggu stabilitas nasional.
Legislasi atas kebebasan mengemukakan pendapat diprakarsai oleh Anders Chydenius di kerajaan Swedia. Sekarang hak untuk mengajukan pendapat, telah dijamin dalam hukum Internasional, terutama pasal 19 yang berisi hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan 
Faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.
Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat. 
Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.
4) Factor-faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekang ini?
Pergerakan Reformasi yang dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi, bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah UUD 1945.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.
Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI yang berideologi marhaen, PSI yang berideologi sosial-demokrat, PKI yang berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan tetapi, keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil, Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia (Manipol), UUD ’45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.
Pada era orde baru, sistem pemerintahan presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas politik di Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di pertengahan masa jabatannya ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya ingin berkuasa dengan berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas tunggal Pancasila diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan menjadi PB HMI yang menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang merupakan “adik” HMI dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi organisasi bawah tanah.
Penangkapan aktivis terjadi di mana-mana, mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap represif aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa    
5) Sudut Pandang Kebebasan berbicara yang terjadi akhir-akhir ini!!
Sepertinya kebebasan berbicara saat ini sudah mulai menyimpang dari sikap kesopanan, hal inisangat disayangkan karena bangsa Indonesia dikenal sebagai orang yang ramah dan memiliki sikap sopan santun yang sangat baik
Orang saat ini sepertinya suadah tidak memiliki rasa malu dalam berbicara, mereka bebas berbica dengan dengan kata kata yag tentu sangat tidak baik didepan umum hal ini didasari dengan berkurangnya rasa mau dan sikap sopan santun karena sudah hidup dalam dunia yang bebas
Semua ini dapat dicegah dengan meningkatkan kegiatan kegiatan yang positif agar dapat memajukan bangsa dengan kegiatan kegiatan tersebut dantentunya kalau orang sudah mengikuti kegiatan kegiatan yangpositi pikiran merka pun pasti akan terbawa kedalamkegiatan yang positif pula.
Sumber:• http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/08/15/76911/Memperbaiki-Nasib-Bangsa
      •http://politik.kompasiana.com/2011/02/03/merpertanyakan-makna-reformasi/
     • //salman-arif.blogspot.com/2010/04/wawasan-nusantara.html

Kamis, 07 April 2011

Pembinaan Kebangsaan Indonesia

Hakikat bangsa
Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari sifatkodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan. Manusia memebentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi kodrat nya yaitu sebagia individu dan makhluk sosial oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak didasarkan pada deklarasi imdividu sebagaimana bangsa liberal.
Teori kebangsaan
1. Teori Hans Kohn

Hans Kohn mengemukakan bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan kewarganegaraan.
2. Teori kebangsaan Ernest Rehan
Hakikat bangsa atau ‘Nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari academmie Francaise, prancis pada tahun 1982. Menurut renan pokok pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a. Bahwa bangsa Indonesia adalah satu jiwa, suatu azas kerokhanian
b. Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c. Bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Rehan bahwa :
d. Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
e. Wilayah dan ras bukan lah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwa nya. Dalam aitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa suatu asas kerokhanian.
Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa factor – factor yang membentuk jiwa adalah sebagai berikut :
a. Kejayaan dan kemuliaan dimasa lampau
b. Suatu keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang dan di masa yang akan dating
c. Penderitaan – penderitaan bersama sehingga kesemuanya itu merupakan :
d. ‘Le capital social “ (suatu modal social ) bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsan. Kan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukan apa berakar dimasa silam melainkan apa yang harus dikembangkan dimasa yang akan dating. Hal ini memerlukan suatu :
e. Persetujuan bersama pada waktu sekarang, yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama disaat sekarang yang mengandung hasrat,
f. Keinginan untuk hidup bersama, dengan kesediaan untuk :
g. Berani memberikan suatu pengorbanan. Oleh Karena itu bilamana suatu bangsa ingin hidup terus kesediaan nya untuk berkorban ini harus terus dikembangkan. Dalam pengertian inilah maka Renan sebagai :
h. Pemungutan suara setiap hari, yang menjadi syatar mutak bagi hidup nya suatu bangsa serta pembinaan bangsa ( Ismanun, 1981 : 38,39)
3. teori Geopolitik oleh frederich Ratzel
suatu teori kebangsaan yang baru mengungkap kan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel dalam bukunya yang berjudul “political Geographi ( 1987). Teori tersebut menyatakan gahwa Negara adalah merupakan suatu orgaisme yang hidup. "Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut ‘Lebenstraum’ ".

Paham Negara Kebangsaan

Bangsa Indonesia sebagai bagian umat manusia didunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Masa Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memilki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain. Manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai Negara .
"Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuk nya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase".
Pertama : yaitu zaman sriwijaya
Kedua : yait zaman majapahit
Ketiga : pada giliran masyarakata Indonesia membentuk suatu Nationale staat, atau suatu etat nationale, yaitu suatu Negara kebangsaan Indonesian modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas kebangsaan atas ketuhanana yang maha Esa serta kemanusiaan
Negara kebangsaaan pancasila
Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, berbagai macam adat – istiadat kebudayaan dan gama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu – ribu pulau.
Adapun unsure yang membentuk nasionalisme ( bangsa ) Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Kesatuan sejarah
2. Kesatuan nasip
3. Kesatuan kebudayaan
4. Kesatuan wilayah
5. Keatuan asas kerokhanian
Memahami dan mengerti sejarah sangat penting bagi suatu bangsa, agar bangsa tersebut dapat mengambil hikmah ( pelajaran ) dari kejadian masa lalu tersebut. Sejarah merupakan peristiwa politik pada masa lalu dan peristiwa politik pada masa kini akan menjadi sejarah pada mendatang. Para siswa perlu dilatih bagaimana dalam belajar pada masa kini dan esok. Dengan demikian semangat kebangsaaan cinta tanah air dan peradapan yang telah dipupuk melalui proses waktu yang lama akan tetap terpelihara dan semakin maju dari sat gegeragi ke generasi berikutnya .
Suatu peradapan( kebudayaan ) tidak lahir dengan sendirinya secara tiba – tiba, tetapi memerlukan waktu dan prses tranformasi (pewarisan ) yang inovatif serta proses pengembangan kearah yang semakin maju. Proses tersebut adalah dijalani melalui pendidikan sejarah bangsa.
Membelajarkan sejarah kepada siswa pada hakikat nya adalah membantu siswa meningkatkan keterampilan berfikir melalui kajian peristiwa masa lampau. Guru hendak nya dapat membantu peserta didik untuk berfikir bukan hanya mempertanyakan apa, siapa, dan kapan , melainkan perlu mempertanyakan mengapa dan bagaimana. Ketika mereka menghadapi sejarah, siswa hendaknya dibelajarkan bagaimana cara mendekati sejarah, seperti seseorang mendekati suatu misteri.
Savage dan Arm strong ( 1996) menyatakan bahwa sejarah yang baik adalah pengajaran yang dapat membuat anak menjadi peka ( sensitive) bahwa orang tidak akan mengalamai peristiwa serupa dengan cara yang sama di masa mendatang.

Soekarno
Pendiri bangsa kita Soekarno memberikan sebuah pernyataan mengenai ' Bangsa' dengan menegaskan bahwa "Bangsa itu adalah suatu perangai yang terjadi dari persatuan hal –ikhwal yang telah dijalani oleh rakyat itu". Nasionalisme itu jalan suatu itikad, suatu keinsafan rakyat, bahwa rakyat itu ada satu golongan, satu "bangsa"!. Rasa Nasionalistis itu menimbulkan suatu rasa percaya akan diri sendiri, rasa yang mana adalah perlu sekali untuk mempertahankan diri di dalam perjuangan menempuh keadaan-keadaan, yang mau mengalahkan kita.

Hatta
" Bangsa Indonesia" dan "Kebangsaan" adalah sebuah kesatuan program, yang bertolak dari kesadaran akan keharusan sejarah dan keyakinan akan kesamaan harkat kemanusiaan. "Bangsa" bukanlah sesuatu yang terjadi dengan sendirinya tetapi sebuah sikap batin, sebuah a state of mind, dan sebuah keyakinan, yang dibina dan dipupuk, bahwa " Kita yang merasa senasib" dan sebagainya adalah "Satu bangsa". Bangsa adalah sebuah dari pengakuan yang subyektif. Tetapi lebih dari pada itu Bangsa dan rasa kebangsaan adalah dorongan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, bukan untuk kembali ke masa lalu yang telah dimitologikan sebagai "Zaman gemilang". Karena itulah bagi Hatta bangsa hanya akan bisa tumbuh jika ia dibina di atas landasan "Kedaulatan rakyat".

Pertanyaan
1. Apa Faham Kebangsaan, rasa Kebangsaan, dan semangat Kebangsaan
Jawab: Faham kebangsaan adalah : Faham, aliran, pendirian, atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dengan mewujudkan cita-cita nasional yang telah disepakati. Kecintaan itu dilandasi oleh kesadaran para anggota bangsa tersebut untuk secara bersama-sama ingin mencapai cita-cita, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, serta mewujudkan kemakmuran dan kekuatan sebagai satu bangsa. Dari sinilah lahirnya semangat kebangsaan. Dari kecintaan yang tumbuh menjadi semangat dan cita-cita akan idealisme untuk mempertahankan bangsa dan negara itulah lahirlah 'Patriotisme'.
2. Jelaskan pengertian Wawasan Kebangsaan
Jawab: Menyimak keadaan Wawasan Kebangsaan Indonesia pada rakyat kita yang sangat memprihatinkan itu, sepatutnya bangsa ini sepakat untuk memantapkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang sudah longgar itu. Kita perlu suatu landasan yang kuat dan konsepsional untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa serta jiwa nasionalisme yaitu “Wawasan Kebangsaan”.
Membahas Wawasan Kebangsaan, harus dimulai dari nilai-nilai yang dibangun oleh para pendahulu dan pendiri bangsa ini. Mereka telah menanamkan nilai-nilai persatuan dengan mencetuskan “Sumpah Pemuda” yang kemudian menjadi embrio dari Wawasan Kebangsaan yaitu : Satoe Noesa, Satoe Bangsa dan Satoe Bahasa, yaitu Indonesia. Makna dari Wawasan Kebangsaan memang belum begitu popular dalam kehidupan masyarakat kita, sehingga sampai saat ini belum ada rumusan yang baku tentang Wawasan Kebangsaan itu, mengingat sifatnya abstrak dan dinamis.
3. Jelaskan pengertian Wawasan Nusantara
Jawab: Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Peran apa yang dapat dilakukan Mahasiswa dalam menanggulangi kondisi Negara pada saat ini??
Jawab: Yaitu dengan belajar dengan sungguh – sungguh agar dapat menjadi penerus bangsa yang dapat membanggakan bangsanya. Dan juga rela berkorban untuk negaranya sesuai dengan kemampuan masing – masing.
5. Pada akhir – akhir ini tindakan mahasiswa di lingkungan kampus – kampus (demo, anarkis, perkelahian, judi, narkoba, dsb) tertuntu cukup memprihantinkan, yang dapat menggangu proses belajar mengajar. Tindakan apa yang perlu untuk mengatasi hal – hal yang tidak semestinya ?
Jawab: Dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh, maka kebersamaansebagai bangsa akan terjalin indah. Karena itu nilai dan makna terdalam dari asah,asih, dan asuh tersebut, hendaknya dapat menjadi basis motivasi dalam kehidupan masyarakat kita yang pada gilirannya dapat mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia.

Sumber :    Wikipedia.com
  http://ratihmahligai.wordpress.com/2009/10/04/peran-mahasiswa-dalam-meningkatkan-wawasan-kebangsaan/

Rabu, 06 April 2011

Istilah Pribumi dan Non Pribumi

A. Sering kita mendengar ucapan istilah "Penduduk Pribumi dan Non Pribumi", yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

      Isu yang dikemukakan mengenai pribumi dan orang non pribumi sangatlah meresahkan, karena persatuan dan kesatuan bangsa indonesa ini dapat terpecah belah.namun di Indonesia sendiri sudah ada undang undang yang mengatur mengenai pribumi maupun siapa saja yang termasuk sebagai WNI,salah satunya pasal 26 UUD 1945.
     Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
     Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
      Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non  pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
      Istilah tersebut dijelaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpecah belah. Sebelum membahasnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 26 UUd 1945, berikut isinya:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

      Dari pasal tersebut jelas sekali bahwa yang menjadi Penduduk Pribumi adalah yang menjadi warga negara dari negara itu sendiri, misalnya Indonesia. Warga Pribumu adalah orang yang sejak ia lahir telah berada di negara tersebutl. Sedangkan Non pribumi adalah orang - orang asing yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan paspor.

Dari Isu tersebut muncullah pertanyaan-pertanyaan, berikut pertanyaannya:
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli?? Kalau ada dimana domisilinya??
Jawab: Tentu saja di Indonesia ada penduduk asli, karena setiap negara pasti memiliki penduduk asli yang mendiami negara tersebut. Misalnya Indonesia memiliki suku asli, yaitu Suku Asmat, Suku Banjar, Suku Dayat.
   Domisili dari Suku Dayat adalah suku yang mendiami pulau Kalimantan, lebih tepat lagi adalah yang memiliki budaya sungai dimasa sekarang yaitu setelah berkembangnya Islam di Borneo. Suku Asmat adalah sebuah suku di pulau Papua. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Suku bangsa Banjar adalah suku bangsa  yang menempati sebagian besar wilayah Privinsi Kalimantan Selatan, dan sejak abad ke-17 mulai menempati sebagian Kalimantan Tengah  dan sebagian Kalimantan Timur terutama kawasan dataran dan bagian hilir dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah tersebut.

2. Kenapa timbul istilah Pribumi dan Non Pribumi??
Jawab: Karena sekarang di Indonesia yang tinggal bukan hanya orang-orang asli Indonesia, tetapi ada juga orang-orang asing yang tinggal dengan menggunakan paspor. Selain itu sekarang di Indonesia juga sudah banyak penduduk yang blasteran dari negara lain.

3. Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi??
Jawab: Sudah pasti orang-orang yang bukan asli Indonesai.

4. Langkah untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia!!
Jawab: Yang paling penting untuk menghilangkan isu tersebut jangan membedakan suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia, karena kita adalah sebuah satu kesatuan.