Totorial Photoshop


tutorial ilmu grafis indonesia
ilmugrafis indonesia
www.pusatstudi.gunadarma.ac.id/pscitra

Rabu, 06 April 2011

Istilah Pribumi dan Non Pribumi

A. Sering kita mendengar ucapan istilah "Penduduk Pribumi dan Non Pribumi", yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

      Isu yang dikemukakan mengenai pribumi dan orang non pribumi sangatlah meresahkan, karena persatuan dan kesatuan bangsa indonesa ini dapat terpecah belah.namun di Indonesia sendiri sudah ada undang undang yang mengatur mengenai pribumi maupun siapa saja yang termasuk sebagai WNI,salah satunya pasal 26 UUD 1945.
     Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
     Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
      Dalam Undang-undang dasar 1945 tidak terdapat kata pribumi dan non  pribumi. Dalam Undang - Undang dasar 1945 hanya ada kata Indonesia asli dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal- pasal berikut :
1). Pasal 6 : (1) Presiden ialah orang Indonesia asli,
2). Pasal 26 : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang - Undang sebagai Warga Negara.
      Istilah tersebut dijelaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpecah belah. Sebelum membahasnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 26 UUd 1945, berikut isinya:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

      Dari pasal tersebut jelas sekali bahwa yang menjadi Penduduk Pribumi adalah yang menjadi warga negara dari negara itu sendiri, misalnya Indonesia. Warga Pribumu adalah orang yang sejak ia lahir telah berada di negara tersebutl. Sedangkan Non pribumi adalah orang - orang asing yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan paspor.

Dari Isu tersebut muncullah pertanyaan-pertanyaan, berikut pertanyaannya:
1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli?? Kalau ada dimana domisilinya??
Jawab: Tentu saja di Indonesia ada penduduk asli, karena setiap negara pasti memiliki penduduk asli yang mendiami negara tersebut. Misalnya Indonesia memiliki suku asli, yaitu Suku Asmat, Suku Banjar, Suku Dayat.
   Domisili dari Suku Dayat adalah suku yang mendiami pulau Kalimantan, lebih tepat lagi adalah yang memiliki budaya sungai dimasa sekarang yaitu setelah berkembangnya Islam di Borneo. Suku Asmat adalah sebuah suku di pulau Papua. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Suku bangsa Banjar adalah suku bangsa  yang menempati sebagian besar wilayah Privinsi Kalimantan Selatan, dan sejak abad ke-17 mulai menempati sebagian Kalimantan Tengah  dan sebagian Kalimantan Timur terutama kawasan dataran dan bagian hilir dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah tersebut.

2. Kenapa timbul istilah Pribumi dan Non Pribumi??
Jawab: Karena sekarang di Indonesia yang tinggal bukan hanya orang-orang asli Indonesia, tetapi ada juga orang-orang asing yang tinggal dengan menggunakan paspor. Selain itu sekarang di Indonesia juga sudah banyak penduduk yang blasteran dari negara lain.

3. Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi??
Jawab: Sudah pasti orang-orang yang bukan asli Indonesai.

4. Langkah untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia!!
Jawab: Yang paling penting untuk menghilangkan isu tersebut jangan membedakan suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia, karena kita adalah sebuah satu kesatuan.

Kamis, 24 Maret 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

Sebelum membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945, kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 30 UUd 1945. Pasal 30 UUd 1945 dalam UUD terdapat pada bab XII yang membahas tentang "Pertahanan dan Keamanan Negara", berikut isinya :

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pada Pasal 30 UUd 1945, jelas sekali tertera bahwa kita sebagai warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara dan menjaga keamanan Negara. Untuk menjaga keamanan dan pertahan Negara bukan hanya menjadi tugas Tentara Nasional, Angkatan Darat, Laut, dan Udara ataupun Polisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negra untuk menjaga tanah air tercinta ini.

Saya akan menjelasakan pengertian Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak : Adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sejak lahir dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : Hak mendapatkan pengajaran, hak mendapat kasih sayang, dan hak mendapat perlindungan,dsb .
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan oleh diri kita dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
 
Pada Pasal 30 UUD 1945, jelas sekali bahwa kita sebagai warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam menjaga dan membela negra serta menjaga keamanan negara. Untuk menjaga keamanan negara, membela dan mempertahankan negara bukan hanya menjadi tugas Tentara Nasional, Angkatan Darat, Laut, dan Udara maupun Kepolisian tetapi menjadi tanggung jawab kita pula sebagai warga negaranya.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Pertanyaan:
1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Jawab:  Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak manusia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu Tujuan Pendidikan Nasional agar manusia menjadi manusia yang memiliki pengetahuan dan kepribadian yang mantap.
2. Jelaskan pengertian Bela negara
Jawab: Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh:
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia
c. Serta kecintaan dan keyakinan akan Pancasila
d. Sebagai Ideologi Negara
e. Rela berkorban untuk tanah air
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi
Jawab:  Berdasarkan Keputusan Dirjen  Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan  adalah:
A. Tujuan umum untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga  negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan khusus  
1. Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.Agar mahasiswa menguasai  dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 
3.Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai  dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban  bagi nusa dan bangsa.
4. Jelaskan Kopetensi yang diharapakan dari pendidikan Kewarganegaraan  
Jawab: Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai  syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat  tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah  tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai  kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.
5. Jelaskan Pengertian Kewiraan
Jawab: Kewiraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.  
  • Pendidikan Kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
  • Pendidikan Kewiraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.

Selasa, 09 November 2010

Menjelasjkan Kejelasan Informasi yang bergantung pada struktur Kalimat Efektif

Pendahuluan
Kalimat dikatakan efektif apabila berhasil menyampaikan pesan, gagasan, perasaan, maupun pemberitahuan sesuai dengan maksud si pembicara atau penulis. Untuk itu penyampaian harus memenuhi syarat sebagai kalimat yang baik, yaitu strukturnya benar, pilihan katanya tepat, hubungan antarbagiannya logis, dan ejaannya pun harus benar.
Dalam hal ini hendaknya dipahami pula bahwa situasi terjadinya komunikasi juga sangat berpengaruh. Kalimat yang dipandang cukup efektif dalam pergaulan, belum tentu dipandang efektif jika dipakai dalam situasi resmi, demikian pula sebaliknya. Misalnya kalimat yang diucapkan kepada tukang becak, “Berapa, Bang, ke pasar Rebo?” Kalimat tersebut jelas lebih efektif daripada kalimat lengkap, “Berapa saya harus membayar, Bang, bila saya menumpang becak Abang ke pasar Rebo?”
Yang perlu diperhatikan oleh para siswa dalam membuat karya tulis, baik berupa essay, artikel, ataupun analisis yang bersifat ilmiah adalah penggunaan bahasa secara tepat, yaitu memakai bahasa baku. Hendaknya disadari bahwa susunan kata yang tidak teratur dan berbelit-belit, penggunaan kata yang tidak tepat makna, dan kesalahan ejaan dapat membuat kalimat tidak efektif.

Kalimat Efektif memiliki ciri-ciri:
  • Kesepadanan Stuktur
  • Keparalelan/Kesejajaran Bentuk
  • Ketegasan/Penekanan Makna
  • kehematan Kata
  • Kepaduan Gagasan/Kevarisasian, dan
  • Kelogisan Bahasa
  1. Kesepadanan dan Kesatuan
Zubeirsyah dan Lubis (2007:86-87) mengatakan:
Kesepadanan dalam sebuah kalimat efektif adalah hubungan timbal balik antara subjek dan predikat, predikat dengan objek serta keterangan, yang semuanya berfungsi menjelaskan unsur/bagian kalimat tersebut. Selain struktur/ bentuk kesepadanan, kalimat efektif harus pula mengandung kesatuan ide pokok/ kesatuan pikiran. Syarat pertama bagi kalimat efektif mempunyai struktur yang baik. Artinya kalimat itu harus memiliki unsur-unsur subjek dan predikat atau bisa ditambah dengan objek, pelengkap dan keterangan melahirkan keterpaduan yang merupakan ciri kalimat efektif (Akhadiah, dkk. 2003:117) .
Kesepadanan kalimat diperhatikan oleh kemampuan struktur bahasa dalam mendukung atau konsep yang merupakan kepaduan pikiran.

a). Subjek dan Predikat
Kalimat sekurang-kurangnya memiliki unsur subjek dan predikat. Unsur kalimat yang disebut subjek dapat diketahui dari jawaban atas pertanyaan siapa atau apa. Unsur predikat dalam kalimat dapat diketahui dari jawaban atas pertanyaan bagaimana atau mengapa.

b). Kata Penghubung Intrakalimat dan Antarkalimat
Konjungsi merupakan penghubung antarkata, antarfrasa, antarklausa, antarkalimat, atau antarparagraf. Secara umum konjungsi terdiri atas konjungsi intrakalimat dan konjungsi antarkalimat. Konjungsi intrakalimat adalah konjungsi yang menghubungkan unsur-unsur kalimat, sedangkan konjungsi antarkalimat berfungsi menghubungkan sebuah kalimat dengan kalimat berikutnya ( Mulyadi dan widayati, 2004:108-114).
Alwi, dkk. (2003:296) menyatakan bahwa konjungtor juga dinamakan kata sambung adalah kata tugas yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat : kata dengan kata, frasa dengan frasa atau klausa dengan klausa.

c). Gagasan pokok
Dalam menyusun kalimat kita harus mengemukakan gagasan (ide) pokok kalimat. Biasanya gagasan pokok diletakkan pada bagian depan kalimat. Jika seorang penulis hendak menggabungkan dua kalimat, maka penulis harus menentukan bahwa kalimat yang mengandung gagasan pokok harus menjadi induk kalimat (Akhadiah, dkk. 2003:120).
Contoh:
1. Ia dipukul mati ketika masih dalam tugas latihan.
2. Ia masih dalam tugas latihan ketika dipukul mati.
Gagasan pokok dalam kalimat (1) ialah “ia dipukul mati”. Gagasan pokok dalam kalimat (2) ialah “ia masih dalam tugas latihan”. Oleh sebab itu, “ia dipukul mati” menjadi induk kalimat di kalimat (1), sedangkan “ia masih dalam tugas latihan” menjadi induk kalimat dalam kalimat (2).

d). Penggabungan dengan “yang”,”dan”
Menurut Akhadiah, dkk. (2003:120), jika dua kalimat digabungkan dengan partikel dan maka hasilnya adalah kalimat majemuk setara. Jika dua kalimat digabungkan dengan partikel yang akan menghasilkan kalimat mejemuk bertingkat. Artinya kalimat itu terdiri dari induk kalimat dan anak kalimat.

e). Penggabungan Menyatakan ”sebab” dan ”waktu”
Parera (1984:43) menyatakan bahwa hubungan sebab dinyatakan dengan mempergunakan kata karena, sedangkan hubungan waktu dinyatakan dengan kata ketika. Kedua kata ini sering dipergunakan pada kalimat yang sama.
Contoh:
(1) Ketika gelombang tsunami melanda kampung itu, penduduk melarikan diri ke tempat-tempat yang lebih tinggi.
(2) Karena gelombang tsunami melanda kampung itu, penduduk melarikan diri ke tempat-tempat yang lebih tinggi.
Kalimat di atas kedua-duanya tepat. Penggunaannya bergantung pada jalan pikiran penulis apakah ia mementingkan hubungan waktu atau sebab. Yang perlu diperhatikan adalah pilihan penggabungan itu harus sesuai dengan konteks kalimat.

f). Penggabungan Kalimat yang Menyatakan Hubungan Akibat dan Hubungan Tujuan
Dalam menggabungkan kalimat perlu dibedakan penggunaan partikel sehingga untuk menyatakan hubungan akibat, dan partikel agar atau supaya untuk menyatakan hubungan tujuan (Akhadiah, dkk. 2003:121) Contoh:
(1) Semua perintah telah dijalankan.
(2) Para prajurit tidak bertindak sendiri-sendiri.
Kalimat di atas digabungkan menjadi:
(1)Semua perintah telah dijalankan sehingga para prajurit tidak bertindak sendiri-sendiri.
(2)Semua perintah telah dijalankan agar para prajurit tidak bertindak sendiri-sendiri.
Penggunaan kata sehingga dan agar dalam kalimat di atas menghasilkan kalimat yang efektif. Perbedaan kalimat (1) yang diinginkan adalah hubungan akibat, sedangkan pada kalimat (2), hubungan tujuan.
2. Kesejajaran Bentuk (Paralelisme)
Kesejajaran satuan dalam kalimat, menempatkan ide/ gagasan yang sama penting dan sama fungsinya ke dalam struktur/ bentuk gramatis ( Zubeirsyah dan Lubis, 2007:88). Jika sebuah gagasan (ide) dalam suatu kalimat dinyatakan dengan frase (kelompok kata), maka gagasan lain yang sederajat harus dinyatakan dengan frase. Kesejajaran (paralelisme) membantu memberi kejelasan kalimat secara keseluruhan.
Contoh:
Penyakit aids adalah salah satu penyakit yang paling mengerikan dan berbahaya, sebab pencegahan dan pengobatannya tidak ada yang tahu.
Dalam kalimat di atas penggunaan yang sederajat ialah kata mengerikan dengan berbahaya dan kata pencegahan dengan pengobatannya. Oleh sebab itu, bentuk yang dipakai untuk kata-kata yang sederajat dalam contoh kalimat di atas harus sama (paralel) sehingga kalimat itu kita tata kembali menjadi :
Penyakit Aids adalah salah satu penyakit yang paling mengerikan dan membahayakan, sebab pencegahan dan pengobatannya tak ada yang tahu.

3. Penekanan dalam Kalimat
Setiap kalimat memiliki sebuah gagasan (ide) pokok. Inti pikiran ini biasanya ingin ditekankan atau ditonjolkan oleh penulis atau pembicara. Menurut Zubeirsyah dan Lubis.(2007:89), penekanan terhadap inti yang ingin diutarakan dalam kalimat biasanya ditandai dengan nada suara, seperti memperlambat ucapan, meninggikan suara, pada bagian kalimat yang dipentingkan.
Beberapa cara membentuk penekanan dalam kalimat:
1. Meletakkan kata yang ditonjolkan di depan atau awal  kalimat.
2. Membuat urutan kata yang bertahap.
3. Melakukan pengulangan kata(repetisi).
4. Melakukan pertentangan terhadap ide yang ditonjolkan.
5. Menggunakan partikel penekanan (penegasan).

4.  Kehematan
Menurut Akhadiah, dkk. ( 1996: 125) Kehematan dalam kalimat efektif ialah kehematan dalam pemakaian kata, frase atau bentuk lainnya dianggap tidak diperlukan. Kehematan itu menyangkut soal gramatikal dan makna kata. Kehematan tidak berarti bahwa kata yang diperlukan atau yang manambah kejelasan makna kalimat boleh dihilangkan. Unsur-unsur penghematan apa saja yang harus diperhatikan:

a). Pengulangan Subjek Kalimat
Penulisan kadang-kadang tanpa sadar sering mengulang subjek dalam satu kalimat. Pengulangan ini tidak membuat kalimat itu menjadi lebih jelas.
Contoh:
Mahasiswa mengambil keputusan tidak jadi melakukan studi tur karena mereka tahu masa ujian telah dekat.
Direvisi menjadi:
Mahasiswa mengambil keputusan tidak jadi melakukan studi tur karena masa ujian telah dekat.

b). Hiponimi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI 2005: 404) hiponim adalah hubungan antara makna spesifik dan makna generik atau antaranggota taksonomi.
Contoh:
Rumah penduduk di Medan terang benderang oleh cahaya lampu neon.
Direvisi menjadi:
Rumah penduduk di Medan terang benderang oleh cahaya neon.

c). Pemakaian Kata Depan ”dari” dan ”daripada”
Dalam bahasa Indonesia kita mengenal kata depan dari dan daripada, selain ke dan di. Penggunaan dari dalam bahasa Indonesia dipakai untuk menunjukkan arah (tempat), asal(asal-usul) (Putrayasa, 2007:56).
Contoh :
Bu Ros berangkat dari Bandung pukul 06.30WIB.
Kata dari tidak dipakai untuk menyatakan milik atau kepunyaan.
Dalam bahasa Indonesia kata depan daripada berfungsi untuk membandingkan sesuatu benda atau hal dengan benda atau lainnya (Putrayasa, 2007:56).
Contoh:
Sifat Muhammad Yamin lebih sukar dipahami daripada sifat Miswanto.

5. Kevariasian
Panjang pendeknya variasi dalam kalimat mencerminkan jalan pikiran seseorang. Variasi dalam penulisan pilihan kata (diksi) atau variasi dalam tutur kalimat yang tepat dan benar akan memberikan penekanan pada bagian-bagian kalimat yang diinginkan. Agar tidak membosankan dan menjemukan dalam penulisan kalimat diperlukan pola dan bentuk/struktur yang bervariasi.

a) Variasi Bentuk Pasif Persona
Bentuk pasif persona juga dapat dimanfaatkan sebagai variasi lain dalam pengungkapan informasi.

b) Variasi Bentuk Aktif – Pasif
Variasi bentuk aktif-pasif merupakan variasi penggunaan kalimat dengan memanfaatkan kalimat aktif lebih dulu, kemudian diikuti oleh kalimat pasif, atau sebaliknya.

6. Kelogisan
Yang dimaksud kelogisan adalah bahwa ide kalimat itu dapat diterima oleh akal dan penulisannya sesuai dengan ejaan yang berlaku.
Contoh:
kepada Bapak Kepala Sekolah, waktu dan tempat kami persilahkan.
Kalimat tersebut tidak logis. Maka seharusnya:
kepada Bapak Kepala Sekolah kami persilahkan.

Sumber :
http://she2008.wordpress.com/2010/10/30/kalimat-efektif/

Selasa, 02 November 2010

Hubungan Ejaan dan Ragam Tulisan

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa Persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai Bahasa Kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari bannyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa melayu Riau, dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Bahasa Indonesia mempunyai berbagai Ejaan dan Bahasa Ragam Tulis. Dalam hal ini Ejaan dan Bahasa Ragam Tulis pada Bahasa Indonesia tidak jauh dari Ejaan dan Ragam Tulis Bahasa Melayu. Ejaan-ejaan untuk bahasa Indonesia mengalami beberapa tahapan sebagai berikut :

  • Ejaan Van Ophuijsen
          Ejaan ini merupakan ejaan bahsa Melayudengan huruf Latin. Carles Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma`moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim menyusun ejaan baru ini pada tahun 1896. Pedoman tata bahasa yang kemudian dikenal dengan nama ejaan van Ophuijsen itu resmi diakui pemerintah kolonial pada tahun 1901. Ciri-ciri dari ejaan ini yaitu:
  1. Huruf ï untuk membedakan antara huruf i sebagai akhiran dan karenanya harus disuarakan tersendiri dengan diftong seperti mulaï dengan ramai. Juga digunakan untuk menulis huruf y seperti dalam Soerabaïa.
  2. Huruf j untuk menuliskan kata-kata jang, pajah, sajang, dsb.
  3. Huruf oe untuk menuliskan kata-kata goeroe, itoe, oemoer, dsb.
  4. Tanda diakritik, seperti koma ain dan tanda trema, untuk menuliskan kata-kata ma’moer, ’akal, ta’, pa’, dsb.
  • Ejaan Republik

          Ejaan ini diresmikan pada tanggal 19 Maret 1947 menggantikan ejaan sebelumnya. Ejaan ini juga dikenal dengan nama ejaan Soewandi. Ciri-ciri ejaan ini yaitu:
  1. Huruf oe diganti dengan u pada kata-kata guru, itu, umur, dsb.
  2. Bunyi hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan k pada kata-kata tak, pak, rakjat, dsb.
  3. Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2 seperti pada kanak2, ber-jalan2, ke-barat2-an.
  4. Awalan di- dan kata depan di kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mendampinginya.
  • Ejaan Melindo { Melayu Indonesia}

          Eejaan ini dikenal pada akhir tahun 1959. Karena perkembangan politik selama -tahun berikutnya, diurungkanlah peresmian ejaan ini.

  • Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan {EYD}

          Ejaan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 16 Agustus 1972 oleh Presiden Republik Indonesia. Peresmian itu berdasarkan Putusan Presiden No. 57, Tahun 1972. Dengan EYD, ejaan dua bahasa serumpun, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Malaysia, semakin dibakukan.

 Sedangkan pada Bahasa Ragam Tulis, saya akan menjelaskan perbedaan antara Ragam Bahasa Tulisan dengan Ragam Bahasa Lisan.

1.Ragam Bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan pelafalan. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
2.Ragam Bahasa Tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.

Jenis-jenis ragam Bahasa Indonesia sebagai berikut :

A. Ragam Bahasa Berdasarkan Penutur

1.Ragam bahasa berdasarkan daerah disebut ragam daerah (logat/dialek)
         Luasnya pemakaian bahasa dapat menimbulkan perbedaan pemakaian bahasa. Bahasa Indonesia yang digunakan oleh orang yang tinggal di Jakarta berbeda dengan bahasa Indonesia yang digunakan di Jawa Tengah, Bali, Jayapura, dan Tapanuli. Masing-masing memilikiciri khas yang berbeda-beda. Misalnya logat bahasa Indonesia orang Jawa Tengah tampak padapelafalan/b/pada posisiawal saat melafalkan nama-nama kota seperti Bogor, Bandung, Banyuwangi, dll. Logat bahasa Indonesia orang Bali tampak pada pelafalan /t/ seperti pada kata ithu, kitha, canthik, dll.

2.Ragam bahasa berdasarkan pendidikan penutur
        Bahasa Indonesia yang digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan berbeda dengan yang tidak berpendidikan, terutama dalam pelafalan kata yang berasal dari bahasa asing, misalnya fitnah, kompleks,vitamin, video, film, fakultas. Penutur yang tidak berpendidikan mungkin akan mengucapkan pitnah, komplek, pitamin, pideo, pilm, pakultas. Perbedaan ini juga terjadi dalam bidang tata bahasa, misalnya mbawa seharusnya membawa, nyari seharusnya mencari.

3.Ragam bahasa berdasarkan sikap penutur
        Bahasa dipengaruhi juga oleh setiap penutur terhadap kawan bicara (jika lisan) atau sikap penulis terhadap pembawa (jika dituliskan) sikap itu antara lain resmi, akrab, dan santai. Kedudukan kawan bicara atau pembaca terhadap penutur atau penulis juga mempengaruhi sikap tersebut. Misalnya, kita dapat mengamati bahasa seorang bawahan atau petugas ketika melapor kepada atasannya. Jika terdapat jarak antara penutur dan kawan bicara atau penulis dan pembaca, akan digunakan ragam bahasa resmi atau bahasa baku. Makin formal jarak penutur dan kawan bicara akan makin resmi dan makin tinggi tingkat kebakuan bahasa yang digunakan. Sebaliknya, makin rendah tingkat keformalannya, makin rendah pula tingkat kebakuan bahasa yang digunakan

B. Ragam Bahasa Baku

Bahasa baku merupakan ragam bahasa yang dipakai dalam situasi resmi/formal, baik lisan maupun tulisan.
Bahasa baku dipakai dalam :
a. pembicaraan di muka umum, misalnya pidato kenegaraan, seminar, rapat dinas memberikan kuliah/pelajaran;
b. pembicaraan dengan orang yang dihormati, misalnya dengan atasan, dengan guru/dosen, dengan pejabat;
c. komunikasi resmi, misalnya surat dinas, surat lamaran pekerjaan, undang-undang;
d. wacana teknis, misalnya laporan penelitian, makalah, tesis, disertasi.

Segi kebahasaan yang telah diupayakan pembakuannya meliputi
a. tata bahasa yang mencakup bentuk dan susunan kata atau kalimat, pedomannya adalah buku Tata Bahasa Baku Indonesia;
b. kosa kata berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
c. istilah kata berpedoman pada Pedoman Pembentukan Istilah;
d. ejaan berpedoman pada Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD);
e. lafal baku kriterianya adalah tidak menampakan kedaerahan.
Jelaslah untuk kita dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan. Dan kita dapat membedakan bagaimana prilaku kita atau tutur kata kita terhadap kawan bicara dan kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah ejaan yang berlaku dalam tulisan.

 Jadi, hubungan antara  Bahasa dan Ejaan sangat lah dekat, terutama dalam penggunaan berbahasa sehari-hari. Dengan kita memahami perbedaan antara Ejaan dengan Ragam Bahasa, di harapkan dalam perilaku dan tutur kata kit terhadap kawan bicara dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, serta sesuai kaidah yang berlaku.

Senin, 04 Oktober 2010

Opini Tentang Sikap Berbahasa yang Positif di kalangan Mahasiswa / Remaja

Perubahan zaman yang sangat cepat yang tidak dibarengi dengan sumber daya manusia yang cerdas, aktif, dan kreatif akan mengikis budaya asli bangsa Indonesia yang memiliki beragam budaya dari berbagai provinsi. Mahasiswa yang menjadi penerus budaya bangsa Indonesia di harapkan dapat mempertahan kan berbagai macam budaya Indonesia yang ada dengan memakai tatanan budaya bangsa Indonesia yang benar. Dengan perkembangan yang terjadi dan cepatnya arus informasi tanpa ada filter mengakibatkan rusaknya bahasa yang di pakai. Pemakain kosa kata - kosa kata yang baru merupakan akibat dari gabungan bahasa resmi dengan bahasa gaul [bahasa prokem] mengakibatkan rusaknya aturan bahasa yang ada di indonesia.
Mahasiswa adalah individu atau pribadi yang sudah dewasa. Yang dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Akan tetapi mereka lebih cenderung untuk mengunakan bahasa yang lebih mendekatkan mereka dengan orang lain, seperti "Bahasa Gaul" atau "Bahasa Prokem". Di kalangan remaja atau mahasiswa pemakain bahasa resmi dalam berbicara di anggap "tidak gaul" atau "jadul". Bahasa - bahasa Gaul atau Prokem timbul dari penggunaan kata - kata dalam bahasa tidak resmi, expresi yang bukan merupakan cara penuturan bahasa. Selain itu Bahasa Prokem tumbuh daan berkembang di kalangan remaja atau mahasiswa dengan latar belakang lingkung kehidupan pemakainya. Misalnya saja pemakai bahasa tumbuh di kalangan preman - preman atau di keluarga yang biasa memakai bahasa kasar atau Prokem, maka wajar saja jika pemakai menggunakan bahasa atau dialek yang sama.

Pembentukan bahasa atau kosa kata dari bahasa prokem dan maknanya sangat beragam dan tergantung pada kreatifitas pemakainya. Bahasa prokem berfungsi sebagai ekspresi rasa kebersamaan para pemakainya. Selain itu, dengan mengunakan bahasa prokem, mereka ingin menyatakan diri sebagai anak gaul atau menyatakan diri sebagai anggota kelompok masyarakat yang berbeda dari kelompok masyarakat yang lain.
Kehadiran bahasa prokem di kalangan mahasiswa dan remaja dianggap wajar karena sesuai dengan tuntunan perkembangan nurani anak di usia remaja. Masa hidupnya terbatas sesuai dengan tuntutan perkembangan usia remaja. Jika berada di luar lingkungan kelompoknya, [misalnya di: luar kelompok bernain] bahasa yang digunakan beralih ke bahasa lain yang berlaku secara umum di lingkungan tempat mereka berada [misalnya: lingkungan keluaraga]. Jadi kehadiran bahasa prokem di dalam pertumbuhan bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah tidak perlu dirisaukan karena bahasa itu masing - masing akan tumbuh dan berkembang sendiri sesuai dengan fungsi dan keperluannya masing - masing.

Jadi, cara untuk menumbuhkan sikap berbahasa yang fositif di kalangan mahasiswa atau remaja terhadap Bahasa Indonesia adalah faktor lingkungan yang mendukung serta faktor lingkungan di mana individu tersebut bergaul atau berorganisasi. Mahasiswa sebagai individu yang sudah dewasa seharusnya sudah dapat mengerti bagaimana cara menggunakan bahasa yang baik dan benar. Jika sekiranya indivudu tersebut berada dalam lingkungan yang formal, maka gunakanlah bahasa yang formal pula dan ikutilah apa yang menjadi peraturan bahsa yang baik. Semua pasti sesuai dengan keadaan lingkungan yangsedang individu tersebut hadapi.
Dan ingat kita sebagai Mahasiswa/i sudah seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia yang benar dan tidak hanya digunakan secara formal di kampus tetapi juga digunakan sebagai bahasa pergaulan agar Bahasa Indonesia tidak hilang dari pergaulan kita sehari- -hari.

Selain itu untuk menumbuhkan sikap berbahasa yang fositif di kalangan remaja atau mahasiswa/i adalah dengan setia terhadp bahasa sendiri.

Rabu, 01 September 2010

masa lalu

lebih baik kau pergi dari hidup ku...
hati ini sudah tidak mencintai mu lagi.. rasa sakiiit di hati ini telah mengubah semua perasaan ku ke pada..
sudah banyak air mata yg aku keluar kan untuk mu...tp tak ada kau sadar betapa aku sangat menyangi mu...kau msh tetap saja manjakiti dan membuat aku kecewa dengan semua sikap mu...

maaf  kan aku..
hati ini tidak bisa lagi menerima dirimu..hati ini tak bisa lagi percaya dengan janji manis mu..
sudah sangat letih rasa nya hati dan jiwa ini karna mu..
sungguh aku tak bisa menerima mu lg. karna aku yakin manusia seperti mu tak kan pernah bisa tuk berubah..
kau hanya ingin mempermain kan hati ni..

lebih baik kau pergi dari hidup ku. cari lah wanita yg bisa kau permainkan sesuka hati mu..

Sabtu, 14 Agustus 2010

ye ye ye ^.^

Akhir.a jadi juga blog gw..
haha seneng.a...( jjiiaaahh lebay)..
wkwkwk`
ni gw sii nikka freak..