Nama : Asfa Desnika Putri
NPM : 41110175
Kelas : 3DC01
Definisi Waralaba menurut Asosiasi
Franchise Indonesia
1.
Definisi
Waralaba
Suatu bentuk kerjasama usaha atau bisnis dengan prinsip kemitraan antara
sebuah perusahaan yang telah mapan baik system manajemen, keuangan dan
marketing serta adanya merek produk perusahaan yang telah dikenal oleh
masyarakat luas, dengan perusahaan atau individu yang menggunakan merek produk
dan sistem tersebut merupakan Definisi
Waralaba. Perusahaan
pemilik merek disebut pemberi waralaba (Franchisor), sedangkan
perusahaan/individu pengguna merek disebut penerima waralaba (Franchisee).
Hubungan kerjasama usaha antara kedua belah pihak disahkan dalam sebuah
ikatan perjanjian atau nota kesepahaman. Lazimnya pihak pemberi waralaba
memberikan bimbingan teknis usaha, manajemen dan marketing produk kepada pihak
penerima waralaba, sedangkan pihak penerima waralaba membayar sejumlah biaya
sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak.
Secara harfiah franchise/waralaba bisa
diartikan sebagai hak untuk menjalankan bisnis atau usaha di tempat yang telah
ditemtukan. Definisi waralaba yang lain yaitu kebebasan atau
kejujuran (dalam Bahasa Perancis). Secara historis waralaba dapat diartikan
sebagai penjualan suatu produk khusus pada daerah tertentu. Sebagai contoh
waralaba makanan cepat saji, dimana produsen akan memberikan pelatihan untuk
perwakilan penjualan atau terwaralaba dan menyiapkan produk iklan dan
informasi, sementara itu dia akan mengontrol terwaralaba yang menjual produk
tersebut ditemtap yang sudah ditentukan.
Suatu cara mendistribusikan produk atau jasa kepada konsumen atau
pelanggan akhir. Pemilik merek atau produsen (franchisor) akan memberikan hak
kepada pelaku bisnis untuk melaksanakan bisnis dengan atribut produsen atau
franchisor seperti nama merek, prosedur sistem dan cara-cara yang telah
disepakati sebelumnya meliputi area tertentu dan dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam arti
waralaba diatas antara lain: Hak cipta, Hak Paten, Rahasia Dagang, Desain, Logo,
Nama dagang dan Merek. Kemudian yang lain seperti cara penjualan, sistem
manajemen, penataan dan cara distribusi yang menjadi karakteristik khusus dari
pemilik usaha, itu semua adalah penemuan atau cirri khas dari usaha.
2. Definisi Waralaba Menurut PERMENDAG RI No.12 Tahun 2006
Secara garis besar waralaba dalam peraturan menteri perdagangan
Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006 mengandung pengertian yaitu adanya ikatan
kerjasama usaha antara dua belah pihak (franchisor dan franchisee) atas hak dan
kewajiban yang telah disepakti bersama berkaitan dengan usaha yang akan
dijalankan. Dimana pemberi atau perusahaan
waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan
merek produk yang dimiliki pemberi waralaba dengan adanya kompensasi berdasarkan
criteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemberi awalaba dengan sejmulah
keharusan memberikan bimbingan operasional secara berkelanjutan.
3.
Franchisor
dan franchisee
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
4.
Sejarah
Waralaba
A.
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh
Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi
penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang
pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya
ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri
Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah
Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS
ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan
kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan
eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.
B.
Mc Donalds
MC Donals adalah salah satu pewaralaba rumah makan siap saji
terbesar di dunia. Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika
A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama
dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka
adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama,
makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan
suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba
sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.
Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis
diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang
ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J.
Lyons melalui
usahanya Wimpy and Golden Egg,
pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba
(franchisor) dalam menyeleksi
calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan
SARA.
Kategori
waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan,
pendidikan dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.
5.
Jenis
waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
6.
Waralaba
di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu
dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat
melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba
berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang
Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti
dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan
lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai
berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau
menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan
mempergunakan sistem
piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
7.
Biaya
waralaba
Biaya waralaba meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
8. Hal Hal Yang Berkaitan Dengan Usaha Waralaba
Saat ini model usaha waralaba sangat beragam,
mulai dari usaha makanan, minuman, teknologi, retail bahkan sampai waralaba
pendidikan, dari modal 5 juta sampai ratusan juta bahkan bisa lebih. Prinsipnya
kita bebas memilih model usaha yang tentunya sesuai dengan keadaan keuangan
atau minat kita. Berbicara mengenai usaha waralaba tidak terlepas dari 3
hal berikut yaitu merek, sistem bisnis dan biaya (fee). Dalam setiap
kesepakatan waralaba, pemberi waralaba memberikan kewenangan kepada penerima waralaba
untuk dapat menggunakan merek dagang maupun jasa serta logo. Selain itu
penerapan sistem bisinis sangat mempengaruhi kebehasilan dari suatu organisasi
usaha waralaba.
Dengan demikian Langkah awal menjalankan usaha waralaba yaitu minimal
dengan terlebih dahulu memahami seluk beluk, karakteristik, unsur-unsur maupun
Definisi Waralaba
itu sendiri.
9.
Contoh
Waralaba Di Indonesia
- Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
- Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
- Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
- Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota Robotics School ), taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.
- Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.
Sumber :
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
BalasHapusbukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.