Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.
kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984.
Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.
kelemahan dasar pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini tidak dapatdikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di luar rumahtangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang secara khususuntuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan perlindunganterhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upayahukum bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalampemberian sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang prosestuntutan hukum serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatInternasional yang terikat komitmen Internasional, Indonesia menandatanganiCEDAW (Convention on Elimination of all Forum of Discrimination Against Women), yaitu Konvensi PBB tentang penghapusan terhadap semua bentukdiskriminasi terhadap perempuan, pada tanggal 24 Juli 1984.
Melalui komitmenitu maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut danmenjadikannya sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikatsebagai bagian dari sistem hukum nasional yang dikenal dengan KonvensiPerempuan.Konkritnya, dalam Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwaadanya jaminan persamaan tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iakidan perempuan untuk mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segalapraktek yang menimbulkan penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan bahwa negara juga menjamin dan mewajibkanpersamaan laki-Iaki dan perempuan dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk.
Pasal 8 ayat (2): menghapus diskriminasi terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dansupaya menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yangberhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara priadan wanita.Dalam kerangka kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasanterhadap perempuan, perlu didasari oleh
Zero Tolerance Policy
artinya tidak adatindak kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwakebijakan sosial (Social Policy ) dan kebijakan penegakan hukum (Law Enforcement Policy ) yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dankodrat perempuan adalah sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadapperempuan.Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindunganHAM dilakukan pemerintah RI. Beberapa diantaranya adalah PenyelenggaraanLokakarya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuanrumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAMdengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada danNorwegia. Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasionaltersebut meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompokrentan, khususnya di Indonesia.
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
1. Apa arti Ham??
Jawab: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
•Menurut pendapat Jan Materson menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”.
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”.
2. Sejauh mana Hak Asasi seseorang sebagai warga negara??
Jawab: Setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,dan juga berhak untuk menyalurkan aspirasi dan mengemukakan pendapat yang dianggapnya benar.
3. Pandangan mengenai kecenderungan pengertian ham di indonesia
Jawab: Kecenderungan pengertian ham di Indonesia sepertinya hanya berpusat pada bidang hukum dan politik ,padahal ham banyak dijumpai dalam bidang social ekonmi dan budaya.
4. Sebutkan hak asasi warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara.
*Hak atas pekerjaan
*hak mengeluarkan pendapat
*hak mendapatkan perlindungan
*hak atas kebebasan memeluk agama
*hak atas status kewarganegaraan
*hak mendapat pendidikan, dsb
5. Jelaskan hak dan kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945
Jawab: Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar